techmarketbizz.com – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengajukan Peraturan Presiden (Perpres) baru untuk mengatur level ancaman terorisme di Indonesia. Pengajuan ini menjadi bagian dari strategi nasional dalam pencegahan dan pengendalian krisis yang berkaitan dengan ancaman terorisme.
Kepala BNPT Eddy Hartono menyatakan, “Kami BNPT, kan juga diatur sebagai pusat analisis dan pengendalian krisis. Nah, di situ kami juga akan ajukan Perpres lagi untuk membuat aturan level ancaman dan pengendalian krisisnya,” ujar Eddy usai konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu.
Menurut Eddy, pembentukan perpres akan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga negara untuk menyusun analisis yang matang mengenai level ancaman terorisme.
“Level ancaman akan mengandung status terorisme di Indonesia. Pembentukan Perpres ini berkaca dari negara tetangga yang sudah mengimplementasikannya,” jelas Eddy.
Baca juga: “968 Lokasi Kerja Sosial Disiapkan Kemenimipas Sambut KUHP Baru”
Koordinasi Multi-Lembaga dan Kementerian Pertahanan
Eddy menegaskan, perumusan perpres akan berkoordinasi dengan Kementerian Pertahanan (Kemhan) serta sejumlah stakeholder terkait. Tujuannya adalah memastikan kebijakan yang efektif dan respons yang terstruktur terhadap ancaman teror.
“Nanti saya akan berkoordinasi dengan Kemhan. Ini sudah dilakukan di negara lain, tinggal menyesuaikan kondisi Indonesia,” imbuh Eddy.
Perpres yang diajukan BNPT nantinya akan menetapkan mekanisme pengendalian krisis, termasuk langkah-langkah strategis yang diambil apabila level ancaman mencapai skala tinggi. Dalam kondisi tersebut, TNI dapat dikerahkan untuk mendukung penanganan ancaman terorisme.
“Kalau TNI diperlukan, itu untuk ancaman eskalasi tinggi. BNPT sebagai Pusdalsis akan menjadi sarana Presiden menentukan kebijakan dan pengerahan sumber daya,” jelas Eddy.
Level Ancaman Terorisme: Standar Internasional dan Konteks Lokal
Level ancaman terorisme merupakan standar yang sudah diterapkan di sejumlah negara untuk memberikan indikator risiko terhadap masyarakat dan pemerintah. Indonesia berupaya mengadopsi praktik tersebut dengan memperhatikan konteks lokal, termasuk potensi dan karakter ancaman terorisme di wilayah domestik.
Perpres ini juga dimaksudkan untuk memperjelas peran dan tanggung jawab masing-masing lembaga pemerintah, mulai dari BNPT sebagai pusat analisis, Kemhan sebagai pengendali kekuatan militer, hingga kepolisian dan institusi terkait lainnya.
Selain itu, pengaturan level ancaman akan mempermudah pemerintah dalam merespons insiden dengan cepat, termasuk penentuan status siaga nasional, mobilisasi sumber daya, serta langkah-langkah mitigasi yang tepat.
Meningkatkan Keamanan Nasional
Dengan adanya Perpres ini, diharapkan koordinasi antar lembaga semakin solid dan penanganan ancaman terorisme lebih efektif. Eddy Hartono menekankan bahwa langkah ini juga bagian dari upaya menjaga keamanan publik dan meningkatkan kesiapsiagaan nasional.
“Tujuan kami jelas, agar setiap ancaman terorisme dapat ditangani dengan cepat, tepat, dan terkoordinasi,” kata Eddy.
Pengajuan Perpres ini menunjukkan komitmen Indonesia untuk memperkuat mitigasi risiko terorisme, sekaligus menegaskan peran BNPT sebagai pusat analisis dan pengendalian krisis nasional. Implementasi kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, memperkuat kolaborasi antar lembaga, dan meningkatkan rasa aman masyarakat secara keseluruhan.
Baca juga: “70 Anak Terpapar Konten Kekerasan Digital, BNPT Perkuat Sinergi Antar Lembaga”




Leave a Reply