Kemenkeu Belum Catat Kenaikan Gaji PNS dalam APBN 2026
techmarketbizz – Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan belum ada alokasi anggaran untuk kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Informasi ini disampaikan oleh Direktur Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman Kemenkeu, Tri Budhianto, dalam acara Media Gathering APBN 2026 di Bogor pada Jumat, 10 Oktober 2025.
Kebijakan kenaikan gaji ASN sangat bergantung pada keputusan pemerintah pusat dan kemampuan fiskal negara. “Semua tergantung prioritas pemerintah. Kalau dianggap penting, tentu akan masuk dalam perhitungan anggaran,” jelasnya.
Baca Juga: “Prabowo Lantik Irene Wakil Dubes LBPP China, Ini Alasannya“
Kenaikan gaji ASN terakhir terjadi pada 2024 sebesar 8%, sebagai bagian dari upaya menjaga daya beli pegawai negeri di tengah inflasi. Namun, dengan kondisi fiskal yang menantang akibat peningkatan belanja subsidi dan kebutuhan pemulihan ekonomi, pemerintah tampak berhati-hati menetapkan kebijakan serupa untuk 2026.
Menurut catatan Kemenkeu, belanja pegawai masih menjadi salah satu komponen terbesar dalam struktur APBN, mencapai lebih dari Rp 500 triliun per tahun. Karena itu, setiap kebijakan terkait gaji ASN perlu dikaji secara cermat agar tidak menekan ruang fiskal pemerintah dalam membiayai prioritas lain seperti infrastruktur dan perlindungan sosial.
Tri menegaskan, pemerintah tetap terbuka untuk mengevaluasi situasi ekonomi menjelang tahun anggaran 2026. Jika terdapat ruang fiskal yang memadai, bukan tidak mungkin kenaikan gaji ASN akan dipertimbangkan kembali.
“Kalau nanti pemerintah memutuskan untuk menaikkan, tentu akan kami sesuaikan pada perubahan anggaran berikutnya,” pungkasnya.
Gaji PNS Daerah Jadi Sorotan, Daerah Harap Pusat Ambil Alih Pembayaran
Di sisi lain, perdebatan soal gaji PNS juga mengemuka di tingkat daerah. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan belum bisa mengakomodasi permintaan agar gaji ASN daerah dibayari oleh pemerintah pusat. Ia menyebut keterbatasan APBN dan pentingnya menjaga keseimbangan fiskal sebagai alasan utama.
“Kalau diminta sekarang gaji PNS daerah dibayar pusat, saya belum bisa,” ujar Purbaya, dikutip dari Antara.
Pernyataan ini muncul setelah Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, menyampaikan aspirasi agar pemerintah pusat mengambil alih pembiayaan gaji pegawai daerah.
Ia berharap pemerintah pusat meninjau kembali kebijakan fiskal tersebut atau minimal mempertimbangkan opsi pembiayaan bersama. Menurutnya, keseimbangan fiskal antara pusat dan daerah penting untuk menjamin keberlanjutan pembangunan serta pelayanan publik.
Mahyeldi menekankan bahwa komunikasi konstruktif antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci menciptakan kebijakan yang adil dan berkelanjutan. “Kami berharap TKD bisa dikembalikan atau ditingkatkan agar daerah bisa fokus pada pembangunan,” ujarnya optimistis.
Kemenkeu menilai aspirasi ini wajar, namun pengambilalihan pembayaran gaji daerah akan berdampak besar pada struktur fiskal nasional. Pemerintah berkomitmen mencari solusi yang tidak membebani APBN tetapi tetap menjaga keseimbangan fiskal dan keberlanjutan pelayanan publik di daerah.
Baca Juga: “KPK Limpahkan Berkas Risna Sutriyanto Kasus DJKA Kemenhub“




Leave a Reply