techmarketbizz.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kendala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam menghitung kerugian negara kasus dugaan korupsi Aswad Sulaiman. Kasus ini terkait pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi, eksploitasi, dan izin usaha pertambangan operasi produksi di Kabupaten Konawe Utara periode 2007–2014.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, auditor BPK menyampaikan tidak bisa melakukan penghitungan kerugian negara. “Pengelolaan tambang yang dipersoalkan tidak masuk ranah keuangan negara menurut UU Nomor 17 Tahun 2003,” ujarnya di Jakarta, Senin.
Akibatnya, KPK menghadapi kendala dalam penyidikan delik kerugian negara karena bukti keuangan tidak terpenuhi. Sementara delik suap juga mengalami hambatan karena kedaluwarsa berdasarkan KUHP lama.
Baca juga: “Formappi Dorong KPK Tindak Lanjut Kasus Satori-Heri”
Kronologi Dugaan Korupsi dan Suap
Pada 4 Oktober 2017, KPK menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka dugaan korupsi izin pertambangan di Konawe Utara. KPK menduga kasus ini menimbulkan kerugian negara sekitar Rp2,7 triliun dari hasil penjualan nikel yang diperoleh melalui perizinan diduga melawan hukum.
Selain itu, Aswad Sulaiman diduga menerima suap hingga Rp13 miliar selama 2007–2009 dari sejumlah perusahaan pemohon izin kuasa pertambangan. Kasus ini sempat menjerat pihak lain, termasuk Andi Amran Sulaiman, Menteri Pertanian saat ini, yang diperiksa KPK sebagai saksi pada 18 November 2021 terkait kepemilikan tambang nikel di Konawe Utara.
Pada 14 September 2023, KPK berencana menahan Aswad Sulaiman, tetapi batal karena yang bersangkutan harus dirawat di rumah sakit.
Hasil Penyidikan dan Keputusan KPK
Setelah melalui proses penyidikan panjang, pada 26 Desember 2025, KPK mengumumkan menghentikan penyidikan kasus Aswad Sulaiman karena tidak ditemukan kecukupan bukti. Sebelumnya, pimpinan KPK periode 2015–2019 Laode Muhammad Syarif menyatakan kasus dugaan suap pada 2017 sudah memiliki bukti cukup, sedangkan kerugian negara masih menunggu hasil audit BPK.
Budi Prasetyo menegaskan, keputusan ini menunjukkan batasan dalam penghitungan kerugian negara jika pengelolaan aset tidak masuk ranah keuangan negara. Hal ini menjadi pelajaran penting bagi penegakan hukum di sektor pertambangan.
Dampak dan Perspektif Kedepan
Kasus Aswad Sulaiman menyoroti tantangan dalam menegakkan delik kerugian negara di sektor pertambangan. BPK tidak dapat menghitung kerugian akibat ketentuan hukum yang membatasi ruang lingkup aset negara.
Kendala ini membuka diskusi terkait revisi regulasi agar audit kerugian negara lebih komprehensif, termasuk sektor sumber daya alam yang dikelola pemerintah daerah. Para pakar hukum dan ekonomi menekankan perlunya sistem pengawasan tambahan agar korupsi di sektor strategis tetap dapat ditekan.
Kasus ini juga menjadi peringatan bagi penyelenggara pemerintahan dan pelaku usaha agar prosedur perizinan dijalankan transparan. Kepatuhan hukum dan pengawasan internal menjadi kunci mencegah potensi kerugian negara di masa depan.
Dengan perkembangan ini, KPK diharapkan terus memperkuat metode penyidikan dan kolaborasi dengan BPK agar audit kerugian negara lebih akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Baca juga: “Eks Pimpinan Sentil KPK Setop Kasus Korupsi Rp2,7 T Aswad Sulaiman”




Leave a Reply