KPPU Periksa Dugaan Kartel Pinjol di 97 Perusahaan

KPPU Periksa Dugaan Kartel Pinjol di 97 Perusahaan

techmarketbizz – Komisi Pengawasan dan Persaingan Usaha (KPPU) dinilai perlu menetapkan definisi pasar yang akurat sebelum melanjutkan pemeriksaan dugaan kesepakatan penetapan suku bunga pada layanan pinjaman daring. Para ahli menilai langkah ini penting agar proses penegakan hukum tidak kehilangan dasar yang kuat.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Ningrum Natasya Sirait, menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap 97 perusahaan anggota AFPI tidak dapat dilakukan secara seragam. Ia menilai investigator KPPU kurang mampu membangun konstruksi perkara yang sesuai dengan karakteristik industri pendanaan berbasis teknologi.

Ningrum menjelaskan bahwa perusahaan P2P lending beroperasi dalam segmen pasar yang berbeda. Sebagian perusahaan bergerak di layanan pendanaan berbasis syariah, sehingga tidak mengenal konsep suku bunga. Perusahaan tersebut menggunakan akad seperti murabahah, musyarakah, atau qardh. Karena itu, ia menilai tidak tepat jika perusahaan syariah dimasukkan dalam kelompok yang sama dengan penyedia layanan konvensional.

Menurutnya, anggapan bahwa seluruh penyelenggara P2P lending berada dalam satu pasar identik berpotensi menimbulkan kekeliruan analisis. Ia menilai industri ini memiliki struktur yang kompleks dan terbagi dalam segmen yang berbeda. KPPU perlu menentukan batasan pasar yang jelas untuk memastikan pemeriksaan berlangsung objektif dan sesuai kaidah hukum.

Ningrum menambahkan bahwa penyelidikan yang tidak mempertimbangkan keberagaman model bisnis dapat menghasilkan keputusan yang tidak relevan. Ia mendorong KPPU untuk memperkuat metodologi analisis pasar agar proses pemeriksaan memiliki pijakan yang lebih solid. Dengan demikian, hasil penegakan hukum dapat memberikan kepastian bagi pelaku usaha dan konsumen dalam industri pendanaan digital.

Baca Juga : “Pertamina Kirim BBM ke Sumatera untuk Dukung Evakuasi”

Definisi Pasar yang Keliru Berpotensi Melemahkan Konstruksi Kasus KPPU

Industri pinjaman daring memiliki target pasar yang beragam, sehingga para pelaku usaha tidak dapat disamakan dalam satu segmen. Beberapa platform fokus pada pinjaman produktif untuk usaha ultra mikro dan UMKM, sedangkan platform lain menyalurkan pinjaman konsumtif mikro. Ningrum Natasya Sirait menilai perbedaan ini menunjukkan bahwa industri pindar terfragmentasi. Ia menyebut model bisnis, profil risiko, dan perilaku konsumennya juga berbeda.

Ningrum menjelaskan bahwa praktik kartel umumnya melibatkan sedikit pelaku usaha. Ia menegaskan bahwa kartel cenderung muncul pada pasar oligopolistik yang hanya memiliki beberapa pemain besar. Menurutnya, tidak realistis menganggap puluhan pelaku dapat menyepakati penetapan suku bunga secara efektif. Ia juga mengingatkan bahwa kartel dengan sedikit pelaku pun kerap kesulitan bertahan.

Ia menyoroti Peraturan Ketua KPPU Nomor 4 Tahun 2022 yang mewajibkan penentuan pasar melalui penilaian kesamaan karakteristik produk, harga, dan tujuan penggunaan. Jika aturan ini diterapkan secara tepat, pasar pinjaman daring harus dipisahkan menjadi beberapa segmen. Ia menilai pasar tersebut tidak bersifat tunggal dan perlu definisi yang akurat untuk mendukung proses hukum.

Ningrum menegaskan bahwa kesalahan dalam mendefinisikan pasar merupakan kesalahan hukum. Ia menilai kesalahan tersebut berpotensi membatalkan konstruksi kasus yang sedang diperiksa. Meski industri pindar memiliki karakteristik yang berbeda-beda, KPPU tetap melanjutkan sidang pemeriksaan terkait dugaan kesepakatan suku bunga. Ningrum menilai langkah itu berisiko melemahkan dasar hukum kasus tersebut.

Baca Juga : “Aturan Baru Registrasi Nomor HP Wajibkan Verifikasi Wajah”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *