Usulan Pengawalan Khusus Presiden-Wapres Setelah Sirine dan Strobo Dibekukan

Pengawalan Khusus Presiden-Wapres Setelah Sirine dan Strobo

MTI Dukung Pembekuan Sirene dan Strobo, Harap Jadi Aturan Permanen

techmarketbizz – Strobo Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno, mendukung kebijakan sementara pembekuan penggunaan sirene dan rotator saat pengawalan di jalan. Menurutnya, kebijakan ini merupakan langkah awal yang baik untuk menegakkan aturan lalu lintas yang berlaku.

“Ini hal positif, tapi sebaiknya tidak sementara, melainkan permanen. Korlantas sudah mendengar keluhan masyarakat,” ujar Djoko saat dihubungi, Sabtu (20/9/2025).

Baca Juga: “Dua Pejabat Kaltim Ditahan Kasus Korupsi Dana Hibah Rp100 M

Djoko menekankan, penggunaan sirene dan rotator di luar ketentuan memicu ketidakadilan dan kekacauan di jalan raya. “Penggunaan yang tidak tepat ini menciptakan persepsi hak istimewa, mengganggu ketenangan, dan merusak esensi keselamatan,” ucapnya.

Saat ini, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengatur kendaraan yang berhak menggunakan sirene dan strobo. Hanya tujuh kelompok tertentu yang diperbolehkan, dan penggunaan di luar peruntukan melanggar aturan. Djoko menilai revisi UU Lalu Lintas diperlukan untuk meningkatkan sanksi pidana dan denda. Saat ini, denda maksimal hanya Rp 250 ribu dan pidana kurungan satu bulan, yang dianggap terlalu ringan.

“Efek jera harus ada agar setiap orang memahami pentingnya mematuhi aturan,” kata Djoko.


Usulan Pengawalan Dibatasi Hanya untuk Presiden dan Wakil Presiden

Djoko Setijowarno juga mengusulkan agar pengawalan kendaraan dibatasi hanya untuk Presiden dan Wakil Presiden. Menurutnya, pejabat negara lain tidak perlu mendapatkan pengawalan khusus.

“Esensi pengawalan adalah memberikan keamanan bagi kendaraan dan pengguna jalan di sekitarnya. Pihak berwenang adalah Polri,” jelas Djoko.

Kenyataannya, banyak masyarakat masih melihat kendaraan pribadi atau pejabat menggunakan strobo untuk menerobos kemacetan. Hal ini menimbulkan kemarahan karena strobo dianggap simbol hak istimewa, bukan alat keselamatan. Akibatnya, saat ada kondisi darurat nyata, respons masyarakat terhadap kendaraan darurat bisa terhambat.

Korlantas Polri telah menanggapi keluhan publik dengan membekukan penggunaan sirene dan rotator di mobil patroli pengawal. Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menyebut, evaluasi dilakukan karena suara sirene dan strobo dinilai mengganggu pengguna jalan.

“Ini untuk mengembalikan ketertiban di jalan meski ada aturan penggunaan sirene yang sah,” ujarnya.

Dengan langkah ini, diharapkan penggunaan sirene dan strobo kembali sesuai aturan, menciptakan keadilan, dan meningkatkan keselamatan bagi seluruh pengguna jalan.

Baca Juga: “Hasil China Masters 2025: Leo/Bagas Usai Dikalahkan Malaysia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *