techmarketbizz.com – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menyiapkan 968 lokasi untuk pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai langkah strategis menyambut implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yang berlaku mulai Jumat, 2 Januari 2026.
Menteri Imipas Agus Andrianto menjelaskan bahwa koordinasi telah dilakukan dengan kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) di seluruh Indonesia, pemerintah daerah, dan mitra terkait untuk mendukung putusan non-pemenjaraan berupa kerja sosial.
“Kami sudah menyiapkan sarana dan dukungan agar pelaksanaan putusan kerja sosial sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Agus, dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.
Lokasi dan Mitra Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial
Dari 968 tempat tersebut, lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial mencakup area kebersihan sekolah, tempat ibadah, taman kota, panti asuhan, hingga pesantren. Selain itu, terdapat 94 Griya Abhipraya (GA) yang dikelola Bapas untuk pembimbingan pelaksanaan pidana kerja sosial.
Agus menyebutkan sebanyak 1.880 mitra di GA Bapas telah siap mendukung pelaksanaan putusan ini. Pembimbingan dilaksanakan sesuai asesmen Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas serta keputusan hakim dan eksekusi jaksa.
“Harapannya, pidana kerja sosial ini bisa menurunkan kepadatan di lapas dan rutan, sekaligus meningkatkan kualitas pembinaan warga binaan,” jelas Agus.
Baca juga: “Pelindo Salurkan Bantuan untuk 150 Anak Yatim Makassar”
Dampak Positif bagi Warga Binaan dan Masyarakat
Pelaksanaan kerja sosial diharapkan menghasilkan warga binaan yang lebih mandiri secara ekonomi dan talenta, serta menyadari kesalahan masa lalu. Hal ini bertujuan menekan tingkat residivisme dan membentuk warga negara yang berperan aktif dalam pembangunan nasional.
“Dengan demikian, warga binaan yang kembali ke masyarakat menjadi individu produktif dan sadar hukum,” tambah Agus.
Persiapan dan Uji Coba Sebelum Penerapan KUHP
Sebelumnya, Kemenimipas melalui 94 Bapas di seluruh Indonesia melakukan uji coba kerja sosial antara Juli hingga November 2025. Program ini melibatkan 9.531 klien, bekerja sama dengan pemerintah daerah dan lembaga nonpemerintah.
Selain itu, Agus juga telah melayangkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung pada 26 November 2025, memuat daftar lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial di seluruh Indonesia.
Tenaga Pembimbing dan Fasilitas Pendukung
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenimipas, Mashudi, menyebut saat ini terdapat 2.686 PK Bapas yang siap mendukung program. Pemerintah telah mengusulkan tambahan 11 ribu PK Bapas untuk memperkuat kapasitas pembimbingan.
Selain itu, pembangunan 100 unit Bapas dan Pos Bapas baru juga telah diusulkan untuk memperluas jaringan pembinaan pidana kerja sosial di Indonesia.
Integrasi Kerja Sosial dengan Pemasyarakatan Modern
Program pidana kerja sosial menjadi bagian dari strategi Kemenimipas untuk mengintegrasikan pembinaan modern dalam sistem pemasyarakatan. Pendekatan ini memanfaatkan kerja produktif warga binaan di fasilitas publik, sehingga memberikan manfaat langsung bagi masyarakat dan meningkatkan kesadaran hukum individu.
Dengan dukungan pemerintah, mitra, dan teknologi, pelaksanaan pidana kerja sosial diharapkan efektif, aman, dan tepat sasaran.
Pandangan ke Depan
Agus menegaskan, langkah ini diharapkan menjadi inovasi dalam penegakan hukum yang lebih manusiawi dan berorientasi rehabilitasi. Pidana kerja sosial juga diharapkan mengurangi tekanan di lapas, sekaligus mempersiapkan warga binaan kembali ke masyarakat dengan keterampilan dan disiplin yang lebih baik.
“Kami optimistis bahwa program ini akan berdampak positif jangka panjang terhadap masyarakat dan pembangunan nasional,” tutup Agus.
Baca juga: “Kemenimipas Catat Capaian Strategis 2025, Analis Apresiasi Arah Transformasi”




Leave a Reply