techmarketbizz.com – Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2016-2019, Ignasius Jonan, absen dari sidang kasus dugaan korupsi anak tersangka Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Triyana Setia Putra, menyampaikan bahwa Jonan semestinya hadir untuk memberikan keterangan, tetapi sedang sakit.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, Pak Ignasius Jonan sedang sakit dan berobat ke luar negeri,” ucap JPU saat persidangan.
Dengan absennya Jonan, pemeriksaan berfokus pada Arcandra Tahar, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Menteri ESDM sekaligus Wakil Komisaris Utama PT Pertamina (Persero). Arcandra menjadi saksi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023.
Baca juga: “KBRI Phnom Penh Tingkatkan Bantuan bagi WNI Korban TPPO”
Kronologi Sidang dan Daftar Terdakwa
Sidang memeriksa kasus yang menyeret Kerry, pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa, sebagai terdakwa utama. Kerry didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp3,07 triliun, sehingga merugikan negara sebesar Rp285,18 triliun.
Selain Kerry, sidang juga menjerat sejumlah pejabat Pertamina dan anak perusahaannya, antara lain:
- Agus Purwono, Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (2023–2024).
- Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (2022–2024).
- Gading Ramadhan Juedo, Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi.
- Dimas Werhaspati, Komisaris PT JMN.
- Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (2023).
- Maya Kusuma, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga (2023).
- Edward Corne, Vice President Trading Produk Pertamina Patra Niaga (2023–2025).
- Sani Dinar Saifudin, Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional (2022–2025).
Kesembilan terdakwa diduga melanggar hukum dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, merugikan negara hingga Rp285,18 triliun.
Dugaan Pelanggaran dan Sanksi Hukum
Perbuatan para terdakwa disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-undang ini telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini mencakup dugaan penyalahgunaan tata kelola minyak mentah dan produk kilang, di mana praktiknya tidak optimal dan merugikan perekonomian negara. Para terdakwa diduga memanfaatkan posisi strategis di Pertamina dan anak perusahaan untuk keuntungan pribadi dan korporasi.
Konteks dan Dampak Kasus
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan tata kelola sumber daya energi di Indonesia, khususnya terkait integrasi hulu-hilir minyak mentah dan produk kilang. Ketidakhadiran Ignasius Jonan menimbulkan pertanyaan tentang peran pejabat tinggi ESDM periode 2016–2019 dalam pengambilan keputusan strategis di Pertamina.
Ahli hukum pidana menilai, kesaksian saksi seperti Arcandra sangat penting untuk menilai apakah prosedur operasional Pertamina sesuai ketentuan undang-undang. Selain itu, kasus ini menjadi sorotan publik karena potensi kerugian negara yang sangat besar dan dampaknya terhadap efisiensi produksi BBM di dalam negeri.
Sidang akan berlanjut dengan pemeriksaan saksi lain, termasuk pejabat Pertamina dan pihak terkait. Pengadilan diharapkan menegakkan asas keadilan dan akuntabilitas, sekaligus memberikan kejelasan peran setiap pejabat dalam dugaan korupsi.
Kasus ini juga menegaskan perlunya penguatan mekanisme pengawasan internal di BUMN strategis, agar praktik tata kelola sumber daya energi tidak menimbulkan kerugian negara di masa depan.
Baca juga: “Jaksa Pastikan Ahok Bersaksi Pekan Depan, Jonan Sakit”




Leave a Reply