techmarketbizz – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang polisi mengisi jabatan sipil tidak berlaku surut. Ia menyatakan polisi aktif yang saat ini sudah menduduki jabatan sipil tidak wajib mundur kecuali jika Mabes Polri menarik mereka. Supratman menyebut aturan tersebut hanya berlaku untuk pengisian jabatan ke depan.
Ia menjelaskan Mabes Polri tidak dapat lagi mengusulkan anggotanya untuk menduduki jabatan sipil yang tidak berkaitan dengan tugas kepolisian. Polisi yang hendak menempati jabatan sipil di masa depan wajib mundur atau pensiun terlebih dahulu. Supratman menilai aturan baru ini memberikan kepastian hukum bagi lembaga negara.
Supratman memastikan pemerintah akan mengakomodasi putusan MK dalam RUU Polri yang masuk dalam daftar prolegnas prioritas 2025. Ia menyatakan regulasi tersebut bertujuan memperjelas batas kewenangan dan ruang penugasan anggota Polri. Pemerintah ingin memastikan penataan kelembagaan berjalan konsisten dengan putusan MK.
Ia juga menyoroti perlunya klasterisasi kementerian atau lembaga yang dapat diisi oleh anggota Polri aktif. Supratman mencontohkan ketentuan serupa yang sudah diterapkan pada TNI melalui UU TNI. Ia menjelaskan UU TNI mengatur daftar kementerian yang boleh ditempati personel TNI dalam tugas tertentu.
Menurutnya, Polri akan mendapatkan aturan serupa agar mekanisme penempatan jabatan lebih terstruktur. Supratman menegaskan pemerintah ingin menciptakan kejelasan hukum yang selaras dengan kebutuhan organisasi. Ia berharap RUU Polri dapat menjawab tuntutan reformasi kelembagaan secara komprehensif.
Baca Juga : “Tren Lari Meningkat, Bantu Turunkan Risiko Osteoporosis”
MK Tegaskan Penugasan Kapolri untuk Jabatan Sipil Tidak Lagi Berlaku
Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruh permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Putusan itu dibacakan dalam sidang pada Kamis, 13 November, setelah majelis hakim menilai aturan penugasan polisi aktif menduduki jabatan sipil perlu diperjelas. MK menilai pengisian jabatan sipil oleh polisi aktif harus selaras dengan prinsip konstitusi.
Dalam sidang tersebut, MK menegaskan Kapolri tidak dapat lagi menugaskan polisi aktif mengisi jabatan sipil sebelum mereka pensiun atau mengundurkan diri. MK menyatakan penempatan polisi aktif di jabatan sipil menimbulkan persoalan profesionalitas dan potensi tumpang tindih kewenangan. Putusan ini menguatkan prinsip pemisahan fungsi sipil dan kepolisian dalam penyelenggaraan negara.
Dalam amar putusannya, MK menilai frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945. MK menyatakan frasa tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sejak putusan dibacakan. Ketentuan itu dianggap memberi celah penugasan jabatan sipil yang tidak sesuai norma konstitusi.
MK menegaskan kepastian hukum diperlukan untuk menjaga independensi lembaga sipil dari pengaruh lembaga bersifat komando. Putusan ini mewajibkan pemerintah dan Polri menyesuaikan aturan penugasan anggota aktif. MK juga mendorong penataan ulang regulasi terkait jabatan sipil yang dapat diisi oleh personel kepolisian. Pemerintah diminta memastikan pelaksanaan putusan berjalan konsisten dan tepat waktu.
Baca Juga : “Pahami Gejala ADHD: Cara Menghindari Salah Misdiagnosis”




Leave a Reply