Aturan Baru Registrasi Nomor HP Wajibkan Verifikasi Wajah

Aturan Baru Registrasi Nomor HP Wajibkan Verifikasi Wajah

techmarketbizz – Kementerian Komunikasi dan Digital menyiapkan aturan baru registrasi nomor HP untuk meningkatkan keamanan identitas. Kebijakan ini disusun melalui Rancangan Peraturan Menteri tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Aturan sebelumnya mewajibkan penggunaan NIK dan nomor Kartu Keluarga saat registrasi kartu seluler. Sistem itu sering disalahgunakan karena banyak pihak memakai identitas orang lain untuk tujuan tertentu. Kondisi tersebut mendorong pemerintah menyempurnakan tata cara validasi identitas pelanggan.

Komdigi menjelaskan bahwa PM 5/2021 sebenarnya telah memuat prinsip KYC dengan data biometrik wajah. Namun ketentuan itu belum memiliki dasar teknis yang jelas. “Peraturan baru dibutuhkan untuk memperkuat validitas data dan keamanan digital nasional,” tulis Komdigi dalam siaran resmi.

Rancangan aturan menghadirkan beberapa ketentuan baru. Pelanggan WNI wajib menggunakan nomor telekomunikasi, NIK, dan data biometrik wajah. Calon pelanggan di bawah 17 tahun memakai NIK pribadi serta biometrik kepala keluarga sesuai data Kartu Keluarga. Pengguna eSIM juga wajib memakai verifikasi wajah saat registrasi.

RPM Registrasi Pelanggan mengatur registrasi prabayar dan pascabayar, keamanan data, perlindungan nomor, serta pengawasan berkelanjutan. Kebijakan ini akan diterapkan bertahap. Dalam satu tahun setelah aturan diundangkan, registrasi dengan NIK dan KK masih diperbolehkan. Verifikasi wajah bersifat opsional selama masa transisi.

Setelah masa transisi berakhir, registrasi hanya dapat dilakukan memakai NIK dan biometrik wajah. Aturan biometrik berlaku untuk pelanggan baru. Pelanggan lama tidak wajib melakukan registrasi ulang.

Aturan ini diharapkan menekan penyalahgunaan identitas, memperkuat keamanan digital, dan mengurangi potensi penipuan melalui nomor seluler. Pemerintah menargetkan ekosistem telekomunikasi lebih aman dan efisien pada tahun berikutnya.

Baca Juga : “HIV: Indonesia Perkuat Upaya Cegah Penularan Nasional

Aturan Baru Registrasi, Komdigi Temukan Cloudflare Banyak Digunakan Situs Judi Online, Pakar Tekankan Kepatuhan dan Risiko Blokir

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menemukan lebih dari 76 persen situs judi online menggunakan layanan Cloudflare pada November 2025. Temuan ini memicu perhatian terkait potensi penyalahgunaan infrastruktur digital di Indonesia.

Cloudflare belum mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), sehingga layanan internet global ini terancam diblokir oleh regulator. Komdigi telah memanggil perusahaan berbasis San Francisco itu untuk memberikan klarifikasi.

Pengamat IT dan Keamanan Siber, Alfons Tanujaya, menilai framing Cloudflare sebagai “sarang judi online” tidak tepat. Ia menjelaskan banyak layanan sah seperti bank, e-commerce, portal berita, dan startup juga memakai Cloudflare untuk keamanan dan mitigasi DDoS.

“Cloudflare banyak dipakai penyedia judi online sebagai proxy untuk menyamarkan IP, itu benar. Tapi layanan itu juga dipakai mayoritas layanan digital yang sah,” jelas Alfons.

Ia menambahkan, jika Komdigi memblokir Cloudflare secara langsung, banyak perusahaan di Indonesia berisiko mengalami downtime. Alternatif ada, tetapi Cloudflare menjadi market leader karena harga dan keandalan.

Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi, menegaskan bahwa yang harus ditindak adalah situs judi, bukan infrastruktur seperti Cloudflare. Masyarakat juga perlu diedukasi soal bahaya judi online.

Komdigi dan pakar sepakat bahwa masalah ini terkait kepatuhan. Cloudflare wajib mendaftar PSE jika ingin beroperasi legal di Indonesia. Masa transisi sebaiknya diberikan untuk mencegah gangguan layanan digital.

Jika aturan dijalankan, industri digital Indonesia akan tetap aman, sementara situs judi yang menggunakan layanan proxy ilegal dapat dibatasi aksesnya. Langkah ini diharapkan memperkuat ekosistem digital yang aman dan berkelanjutan.

Baca Juga : “Kebiasaan Makan Buruk Picu Kolesterol Tinggi dan Risiko Jantung

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *