Komdigi Terapkan Registrasi Nomor Baru via Pengenalan Wajah

Komdigi Terapkan Registrasi Nomor Baru via Pengenalan Wajah

techmarketbizz – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyiapkan Rancangan Peraturan Menteri yang mengatur registrasi layanan telekomunikasi melalui jaringan seluler. Aturan ini mewajibkan pengguna nomor HP baru melakukan registrasi menggunakan teknologi pengenalan wajah. Komdigi mengambil langkah ini karena banyak kasus penyalahgunaan data NIK dan nomor KK untuk aktivitas ilegal.

Penyalahgunaan identitas sering terjadi dan digunakan untuk hoaks, judi online, SMS spam, dan penipuan. Komdigi menilai metode registrasi lama tidak cukup aman dalam memverifikasi identitas pengguna. Pada PM 5/2021 sebenarnya sudah ada prinsip Know Your Customer yang mencantumkan penggunaan biometrik. Namun, aturan teknis terkait metode pengenalan wajah belum dijelaskan secara rinci.

Komdigi menegaskan bahwa RPM baru ini diperlukan untuk memperjelas kewajiban penggunaan data biometrik. Aturan tersebut akan memastikan proses registrasi berjalan lebih valid dan akurat. Langkah ini juga bertujuan memperkuat keamanan digital nasional. Komdigi ingin mencegah tindakan penyalahgunaan layanan telekomunikasi yang merugikan masyarakat.

Dalam aturan baru ini, pelanggan WNI wajib menyediakan nomor MSISDN, NIK, serta data pengenalan wajah. Operator seluler harus memverifikasi data tersebut melalui sistem kependudukan biometrik. Komdigi berharap proses ini meningkatkan keaslian identitas pelanggan. Selain itu, mekanisme ini diharapkan menekan angka kejahatan digital yang menggunakan nomor anonim.

Komdigi menyampaikan bahwa aturan ini akan menjadi dasar kuat bagi operator dalam menerapkan proses registrasi yang lebih aman. Pemerintah juga ingin membangun ekosistem digital yang lebih terlindungi. Aturan baru ini dipersiapkan untuk memastikan setiap nomor yang beredar memiliki identitas yang valid. Komdigi menargetkan sistem ini dapat memperbaiki kualitas data pelanggan secara nasional.

Baca Juga : “Gagal Ginjal Kini Banyak Menyerang Anak Muda”

Komdigi Atur Registrasi eSIM dan Pelanggan di Bawah 17 Tahun

Komdigi menetapkan aturan khusus bagi calon pelanggan di bawah usia 17 tahun. Mereka belum memiliki KTP dan belum merekam data biometrik. Komdigi mewajibkan penggunaan nomor MSISDN dan NIK calon pelanggan. Operator harus memverifikasi data NIK dan biometrik kepala keluarga sesuai Kartu Keluarga. Aturan ini memastikan identitas calon pelanggan tetap terverifikasi dengan aman.

Komdigi juga menetapkan kewajiban bagi pengguna eSIM. Pelanggan wajib menggunakan nomor MSISDN serta NIK yang valid. Mereka juga harus menyediakan data biometrik pengenalan wajah. Operator memverifikasi data tersebut melalui sistem kependudukan. Komdigi menegaskan bahwa kebijakan ini meningkatkan keamanan layanan digital. Kebijakan ini juga membantu mencegah penyalahgunaan nomor tanpa identitas yang jelas.

Komdigi Terapkan Transisi Face Recognition dalam Registrasi Pelanggan

Komdigi mengatur beberapa hal pokok dalam RPM Registrasi Pelanggan. Aturan tersebut mencakup registrasi prabayar dan pascabayar serta keamanan data pelanggan. Komdigi juga mengatur pelindungan nomor, pengawasan, dan ketentuan peralihan. Kebijakan ini dirancang untuk memperkuat keamanan layanan telekomunikasi. Pemerintah ingin memastikan semua nomor memiliki identitas yang jelas.

Komdigi menerapkan aturan ini melalui tahapan transisi. Registrasi dengan NIK dan nomor KK tetap berlaku selama satu tahun sejak aturan terbit. Penggunaan biometrik wajah bersifat opsional pada masa transisi tersebut. Setelah satu tahun, registrasi wajib menggunakan NIK dan biometrik wajah. Kebijakan biometrik hanya berlaku bagi pelanggan baru. Pelanggan lama tidak wajib melakukan registrasi ulang. Komdigi menegaskan bahwa aturan ini melindungi masyarakat dari risiko kejahatan digital.

Baca Juga : “Babymonster Gabung PUBG Mobile Tantangan Ritme”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *