techmarketbizz.com – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyerahkan remisi khusus Natal 2025 kepada 312 narapidana di Bali.
Penyerahan remisi berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Kerobokan, Kabupaten Badung.
Kegiatan ini menjadi bagian dari peringatan Hari Raya Natal bagi warga binaan beragama Kristen.
Direktur Pelayanan Tahanan dan Anak Ditjenpas, Masjuno, menyampaikan remisi sebagai bentuk apresiasi negara.
Pemerintah memberikan penghargaan kepada warga binaan yang menjalani pembinaan dengan baik.
Remisi juga mencerminkan pendekatan pemasyarakatan yang berorientasi pada rehabilitasi.
“Remisi ini sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada warga binaan yang telah menjalani pidana,” kata Masjuno.
Ia menyampaikan pernyataan tersebut kepada ANTARA saat penyerahan remisi.
Acara penyerahan berlangsung pada Kamis dengan pengamanan dan protokol yang tertib.
Baca juga: “Transjakarta Mohon Maaf Soal Penumpang Berebut Kursi”
Syarat Penerima Remisi dan Tujuan Pembinaan
Masjuno menjelaskan penerima remisi telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
Warga binaan tersebut menunjukkan kelakuan baik selama masa pidana.
Mereka juga aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan lapas.
Selain itu, penerima remisi dinilai memiliki penurunan risiko mengulangi tindak pidana.
Penilaian risiko dilakukan melalui sistem pembinaan dan evaluasi berkelanjutan.
Pendekatan ini menjadi standar nasional dalam sistem pemasyarakatan modern.
Masjuno berharap remisi mendorong perubahan perilaku berkelanjutan.
Ia menekankan pentingnya menerapkan keterampilan pembinaan setelah bebas.
Warga binaan diharapkan mampu berkontribusi positif dalam masyarakat.
“Harapan kami, mereka tetap berkelakuan baik setelah kembali ke lingkungan sosial,” ujarnya.
Pembinaan bertujuan membekali warga binaan dengan keterampilan hidup.
Keterampilan tersebut mencakup kemandirian, disiplin, dan tanggung jawab sosial.
Rincian Penerima Remisi di Bali
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Provinsi Bali, Decky Nurmansyah, menyampaikan rincian penerima remisi.
Dari 312 warga binaan, dua orang merupakan anak binaan.
Sebanyak 14 narapidana langsung bebas setelah menerima remisi.
Decky menyebutkan terdapat 32 warga negara asing yang menerima remisi Natal.
Pemberian remisi kepada WNA mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Semua penerima memenuhi syarat yang sama tanpa diskriminasi.
Besaran remisi yang diberikan bervariasi sesuai masa pidana.
Potongan masa pidana berkisar antara 15 hari hingga 1 bulan 15 hari.
Penetapan besaran dilakukan berdasarkan masa pidana yang telah dijalani.
“Dari jumlah tersebut, narapidana yang langsung bebas ada 14 orang,” kata Decky.
Ia menegaskan remisi tidak diberikan secara otomatis.
Prosesnya melalui verifikasi berlapis oleh petugas pemasyarakatan.
Kondisi Pemasyarakatan di Bali
Hingga 25 Desember 2025, jumlah warga binaan di Bali mencapai 4.840 orang.
Sebanyak 3.480 orang berstatus narapidana.
Sementara 1.360 orang lainnya masih berstatus tahanan.
Mereka menghuni 11 unit pelaksana teknis pemasyarakatan di Bali.
UPT tersebut terdiri atas enam lembaga pemasyarakatan.
Selain itu terdapat empat rumah tahanan negara.
Bali juga memiliki satu lembaga pembinaan khusus anak.
Keberadaan lembaga ini mendukung pendekatan pemasyarakatan berbasis perlindungan anak.
Pendekatan tersebut menekankan kepentingan terbaik bagi anak binaan.
Data ini menunjukkan beban pembinaan yang cukup besar di wilayah Bali.
Remisi menjadi salah satu instrumen pengelolaan kepadatan hunian.
Namun, aspek pembinaan tetap menjadi prioritas utama.
Proses Transparan dan Tanpa Biaya
Decky menegaskan seluruh proses pengusulan remisi dilakukan secara transparan.
Pengusulan menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan atau SDP.
Sistem ini terintegrasi secara nasional dan dapat diaudit.
Ia memastikan tidak ada pungutan biaya dalam proses remisi.
Prinsip akuntabilitas menjadi komitmen Ditjenpas dalam pelayanan publik.
Langkah ini sejalan dengan reformasi birokrasi di lingkungan pemasyarakatan.
“Pemberian remisi diharapkan memotivasi warga binaan mengikuti pembinaan,” kata Decky.
Motivasi tersebut penting untuk menjaga situasi kondusif di lapas.
Lingkungan yang kondusif mendukung keberhasilan program pembinaan.
Remisi juga berfungsi sebagai indikator keberhasilan pembinaan.
Warga binaan terdorong memperbaiki perilaku selama menjalani pidana.
Pendekatan ini menekankan perubahan, bukan sekadar hukuman.
Kehadiran Pejabat dan Ibadah Natal Bersama
Penyerahan remisi dihadiri sejumlah pejabat Ditjenpas.
Hadir Direktur Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Pemasyarakatan, Kadek Anton Budiharta.
Turut hadir Kepala Lapas Kerobokan Hudi Ismono.
Kepala Lapas Perempuan Kerobokan, Ni Luh Putu Andiyani, juga menghadiri kegiatan tersebut.
Kehadiran pejabat menunjukkan dukungan institusional terhadap pembinaan warga binaan.
Acara berlangsung dengan suasana tertib dan khidmat.
Setelah penyerahan remisi, warga binaan beragama Kristen melaksanakan ibadah Natal.
Ibadah berlangsung di Aula Lapas Kerobokan.
Perayaan Natal dilakukan secara sederhana dan penuh kebersamaan.
Kegiatan keagamaan menjadi bagian penting dalam pembinaan mental.
Pendekatan spiritual membantu warga binaan membangun refleksi diri.
Hal ini sejalan dengan tujuan pemasyarakatan yang humanis.
Remisi sebagai Instrumen Pembinaan Berkelanjutan
Pemberian remisi Natal di Bali mencerminkan kebijakan pemasyarakatan berorientasi pembinaan.
Negara memberikan penghargaan atas perubahan perilaku warga binaan.
Langkah ini diharapkan memperkuat kepercayaan terhadap sistem pemasyarakatan.
Ke depan, Ditjenpas berkomitmen meningkatkan kualitas pembinaan.
Transparansi dan akuntabilitas akan terus diperkuat.
Masyarakat diharapkan mendukung reintegrasi sosial warga binaan yang bebas.
Remisi bukan akhir proses pembinaan.
Pembinaan berlanjut melalui pengawasan dan dukungan sosial.
Tujuan akhirnya adalah terciptanya masyarakat yang aman dan inklusif.
Baca juga: “Ditjenpas Gandeng IFC, Karya Warga Binaan Tampil di Bali Fashion Trend 2026”




Leave a Reply