techmarketbizz.com – Youtuber Resbob akhirnya tiba di Mapolda Jawa Barat dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.
Pemilik nama asli Adimas Firdaus itu memilih diam saat digiring ke ruang pemeriksaan.
Kepalanya tertunduk, kedua tangannya diborgol, dan tubuhnya tertutup hoodie abu-abu.
Tak satu pun pernyataan keluar dari mulutnya saat awak media mencoba meminta komentar.
Kedatangan Resbob menandai babak baru penanganan kasus ujaran kebencian bernuansa rasial.
Kasus ini menyita perhatian publik karena menyasar identitas suku tertentu.
Video ucapannya sempat viral luas di berbagai platform media sosial.
Baca juga: “Thailand Luncurkan Serangan Udara ke Wilayah Kamboja”
Penangkapan di Semarang Setelah Berpindah-pindah Kota
Polisi menangkap Resbob di wilayah Semarang, Jawa Tengah.
Penangkapan dilakukan pada Senin siang setelah proses pencarian intensif.
Sebelumnya, Adimas diketahui berpindah-pindah lokasi untuk menghindari petugas.
Direktur Reserse Siber Polda Jawa Barat, Kombes Pol Resza Ramadianshah, membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa tim siber telah melacak pergerakan tersangka sejak laporan diterima.
Resbob sempat terdeteksi berada di Surabaya, kemudian berpindah ke Surakarta.
Perjalanan pelariannya berakhir di sebuah desa di Semarang.
“Yang bersangkutan tidak ditangkap di rumah, tetapi di lokasi persembunyian,” ujar Resza.
Menurutnya, Resbob tidak melakukan perlawanan saat diamankan.
Setelah ditangkap, polisi langsung menerbangkannya ke Bandung untuk pemeriksaan lanjutan.
Awal Mula Kasus: Video Bernada Rasis yang Viral
Kasus ini bermula dari sebuah video streaming yang diunggah beberapa waktu lalu.
Dalam video tersebut, Adimas Firdaus melontarkan pernyataan bernada rasis.
Ucapannya menstigma negatif masyarakat dengan latar belakang suku Sunda.
Ia juga menyebut Viking, kelompok pendukung klub Persib Bandung.
Pernyataan tersebut dianggap merendahkan dan memicu kemarahan publik.
Potongan video dengan cepat menyebar di media sosial.
Banyak warganet mengecam ucapan Resbob karena dinilai melanggar nilai kebhinekaan.
Tekanan publik terus meningkat seiring meluasnya peredaran video itu.
Video Permohonan Maaf dan Klarifikasi Resbob
Setelah menuai kecaman, Adimas mengunggah video permohonan maaf.
Ia menyampaikan klarifikasi atas ucapannya saat melakukan streaming di Surabaya.
“Saya merasa berkewajiban menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf,” ucapnya.
Ia mengaku menyadari telah melakukan kesalahan serius.
Namun, dalam pernyataannya, Adimas juga menyampaikan keheranan atas ucapannya sendiri.
Ia menyebut tidak percaya kata-kata tersebut bisa keluar dari mulutnya.
Pernyataan itu justru memunculkan beragam reaksi dari masyarakat.
Sebagian publik menilai permohonan maaf tersebut tidak cukup.
Laporan Resmi dari Viking Persib Club
Buntut video tersebut, Viking Persib Club mengambil langkah hukum.
Organisasi pendukung Persib itu melaporkan Resbob ke Polda Jawa Barat.
Laporan dilakukan setelah mendapat arahan dari Ketua Umum Viking, Tobias Ginanjar.
Kuasa hukum Viking, Ferdy Rizki, menyatakan pelaporan sebagai sikap resmi organisasi.
Menurutnya, ujaran tersebut telah mencederai martabat komunitas dan masyarakat Sunda.
Selain ke Polda Jabar, laporan juga masuk ke Polda Metro Jaya.
Laporan kedua tersebut tercatat pada 12 Desember 2025.
Pasal yang Dikenakan dan Ancaman Hukuman
Dalam kasus ini, Resbob dijerat sejumlah pasal pidana.
Polisi menerapkan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE.
Pasal tersebut mengatur larangan penyebaran kebencian berbasis SARA.
Selain itu, penyidik juga mencantumkan Pasal 45 ayat (2) UU ITE.
Alternatif pasal lain berasal dari KUHP, termasuk Pasal 14 dan 15.
Pasal 156A KUHP juga turut dipertimbangkan penyidik.
Ancaman hukuman maksimal mencapai enam tahun penjara.
Polisi menegaskan proses hukum berjalan sesuai ketentuan berlaku.
Pemeriksaan Lanjutan dan Pengembangan Kasus
Saat ini, Resbob masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Jabar.
Penyidik mendalami motif dan konteks pembuatan video tersebut.
Polisi juga menelusuri peran pihak lain dalam pembuatan konten.
Menurut Kombes Resza, video itu tidak dibuat seorang diri.
Ada dua orang lain yang diduga terlibat dalam proses produksi.
Keduanya akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.
Langkah ini penting untuk memastikan pertanggungjawaban hukum yang adil.
Pesan Penting bagi Kreator Konten Digital
Kasus Resbob menjadi pengingat serius bagi para kreator digital.
Kebebasan berekspresi tidak menghapus tanggung jawab hukum.
Konten yang mengandung kebencian dapat berdampak luas dan berbahaya.
Aparat penegak hukum menegaskan komitmen menjaga ruang digital yang sehat.
Masyarakat juga diharapkan lebih kritis dalam menyikapi konten daring.
Ke depan, proses hukum ini akan menentukan arah penyelesaian kasus.
Publik kini menanti langkah lanjutan penyidik dan hasil pemeriksaan resmi.
Baca juga: “Jejak YouTuber Resbob Kabur ke Surabaya-Solo, Ditangkap di Semarang”




Leave a Reply